Pedaftaran Santri Pondok Pesantren Al Istighotsah

بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد
PENDAFTARAN SANTRI
  • Waktu Pendaftaran Senin – Ahad, Jam 09:00 WIB - 17:00 WIB (Jum’at Libur)
  • Tempat Pendaftaran di Pondok Pesantren Al-Istighotsah, Jln. Sasak Dempul, Kp. Cinyosog, Rt./Rw. 2/5, Kel./Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, Pos 17320, Indonesia, Tel. 081213905932
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Menyerahkan Fotokopi : 1.Ijazah/STTB 2.SKHUN 3.NISN 4.Akte Kelahiran 5.Kartu Keluarga (KK) 6.KTP Orang Tua/Wali 7.Foto Santri 3x4 3 Lembar 8.Berkas tertentu yang diperlukan
  • Menyerahkan Raport, Surat Pindah dan Berkas tertentu yang diperlukan (Bagi Pindahan)
  • Menyetujui Peraturan, Syarat dan Ketentuan Pondok Pesantren Al-Istighotsah Setu - Bekasi
  • Membayar biaya-biaya (Untuk rincian jumlah biaya dapat menghubungi atau mendatangi Pondok Pesantren Al-Istighotsah Setu - Bekasi)
KETENTUAN BIAYA DAN LAINNYA
  • Biaya awal telah mencakup biaya keseluruhan berikut untuk biaya satu bulan pertama serta wajib di penuhi minimal 85% dan sisanya dapat diangsur hingga batas akhir tahun
  • Biaya awal akan mencakup dari biaya pendaftaran, Kitab Madrasah, Iuran Pondok & Madrasah, Tabungan Wajib, Listrik, Kas, Privat, Jas Seragam, Baju Batik Seragam, Makan 2x, Air Minum, Alat Makan, Alat Cuci/Mandi, Raport, Atribut Bet, Kartu Iuran, Kartu Identitas Santri (KTS), Bros/Pin Pondok, Loker (3 Tahun), Gedung (Sarana Pendidikan)
  • Biaya awal tidak mencakup dari biaya Ijazah/STTB, Kitab Pengajian, Kitab tertentu, Buku Pelajaran, Buku Tulis, Alat Tulis, Seragam (Selain Jas dan Baju Batik) Dll
  • Biaya perbulan selanjutnya akan mencakup dari biaya Iuran Pondok & Madrasah, Tabungan Wajib, Kas, Listrik, Privat, Makan 2x, Air Minum
  • Biaya perbulan selanjutnya tidak mencakup dari biaya momen acara Pondok / Madrasah Dll
  • Biaya yang telah diserahkan tidak dapat dikembalikan lagi dan wajib menyelesaikan biaya administrasi Pondok / Madrasah yang belum selesai walaupun tidak lagi berada di Pondok Pesantren Al-istighotsah Setu - Bekasi karena suatu hal apapun
  • Makan 2x adalah selain makan pagi. Untuk makan pagi, santri dipersilahkan untuk membeli sendiri (dengan ketentuan)
  • Kitab Madrasah yang didapat akan digunakan hingga 3 tahun, kecuali bila ada perubahan tertentu
  • Jas Seragam akan diberikan ketika santri Kelas 2 Tsanawiyah/Wustho (Karena mempertimbangkan tumbuh kembang santri)
  • Seragam (Selain Jas dan Baju Batik) yang harus dipersiapkan sendiri adalah :
Tsanawiyah/wustho :
  • PUTRA : baju putih lengan panjang, baju coklat lengan panjang, celana panjang biru, celana panjang hitam, celana panjang coklat, peci hitam.
  • PUTRI : Baju putih lengan panjang, baju coklat lengan panjang, rok biru, rok hitam, rok coklat, jilbab putih, jilbab hitam, jilbab coklat
‘Aliyah/’Ulya :
  • PUTRA : baju putih lengan panjang, baju coklat lengan panjang, celana panjang putih, celana panjang abu-abu, celana panjang coklat, peci hitam.
  • PUTRI : Baju putih lengan panjang, baju coklat lengan panjang, rok putih, rok abu-abu, rok coklat, jilbab putih, jilbab coklat
SEKILAS PERATURAN PONDOK
  • Untuk santri baru harus mendaftarkan diri dan membawa surat keterangan atau berkas data tertentu (yang diperlukan)
  • Harus menyelesaikan administrasi Pondok dan Sekolah (walaupun tidak lagi berada di Al-istighotsah-Setu karena suatu hal tertentu)
  • Sebagaimana harus mendaftarkan diri maka juga harus berpamitan bila akan tidak lagi berada di Al-Istighotsah-Setu
  • Mengikuti segala sesuatu apapun kegiatan, program Pondok dan Sekolah
  • Membantu setiap segala sesuatu apapun yang berhubungan dengan Pondok
  • Harus Sam’an wa Tho’atan (memperhatikan dan menta’ati) kepada peraturan Pondok, Agama dan Negara
  • Harus sopan terhadap Umum
  • Harus berpakaian Santri
  • Santri putra tidak diperkenankan menggunakan pakaian/barang yang berlebihan, mencukur rambut dengan model bergaya atau mewarnai rambut, memakai lensa mata berwarna, memakai kalung, gelang, cincin, mencoret-coret tubuh (walaupun tato mainan), memelihara kuku panjang dan lainnya yang tidak diperkenankan
  • Santri putri tidak diperkenankan memakai pakaian/barang yang berlebihan, mencukur rambut pendek (minimal melebihi punggung, kecuali udzur), mewarnai rambut, memakai perhiasan berlebihan, memakai lensa mata berwarna, memelihara kuku panjang dan lainnya yang tidak diperkenankan
  • Tidak boleh berinteraksi (melihat, mengenal, bicara dsb) dalam bentuk apapun (kertas, tulisan, gambar, suara dsb) dengan lawan jenis
  • Dilarang pacaran dan segala sesuatu apapun bentuknya yang akan mengarah kepada pacaran, seperti melihat, bicara, isyarat, tulisan, sengaja bersimpangan/bersisipan jalan dan interaksi lainnya yang tidak diidzinkan (untuk pelanggaran ini akan ditindak dengan sangat tegas sekali hingga tindakan pengeluaran santri)
  • Tidak diperkenankan memberi dan menerima pinjaman berbentuk apapun (termasuk hutang uang/barang/jasa) walaupun sesama saudara/kerabat selama dipondok kecuali buku/kitab
  • Sesama santri tidak diperkenankan memberi dan menerima perintah kecuali penting
  • Tidak boleh memiliki, meminjam, menggunakan dsb barang elektronik di pondok kecuali yang ma’lum (jam tangan, jam alarm dsb.)
  • Semua barang yang tidak terurus akan disita atau ditindak pemiliknya
  • Tidak boleh melakukan segala sesuatu (yang tidak ma’lum) tanpa idzin (keluar, bepergian, kegiatan-kegiatan dsb)
  • Dilarang berada diluar pondok dengan tanpa menggunakan penutup kepala (peci/kopyah bagi putra dan kerudung/jilbab bagi putri) serta berpakaian bukan santri
  • Tidak diperkenankan membeli/membawa/dibawakan keperluan/sesuatu apapun dari rumah/luar pondok yang telah disiapkan dipondok kecuali tidak dipersiapkan dipondok atau kecuali yang diidzinkan / idzin terlebih dahulu (apabila diidzinkan)
  • Selama berstatus sebagai santri Al-Istighotsah - Setu (masih tinggal dipondok) Semua santri dilarang menggunakan/memiliki media sosial elektronik yang bersifat interaksi umum (Facebook dan lain sebagainya) saat dipondok atau saat tidak dipondok
  • Tamu putra dilarang masuk pondok putri dan tamu putri dilarang masuk pondok putra
  • Dilarang merokok
  • Setiap pelanggaran akan ditindak
  • Bagi yang melanggar (sengaja dan tidak berubah) diminta untuk pulang
KETERANGAN
  • Mohon perhatikan dan pahami dengan bijak isi Ketentuan, Peraturan dan lain sebagainya dari tulisan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman
  • Isi tulisan ini hanya secara garis besar serta dapat berubah sewaktu-waktu
  • Untuk keterangan selanjutnya dan lebih jelasnya dapat menghubungi atau mendatangi Pondok Pesantren Al-Istighotsah Setu - Bekasi
  • Mohon ma’af dan Terima kasih